Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Berikut dilampirkan LHKPN pejabat negara dan pejabat struktural di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II.

– LHKPN Tahun 2022

– Update LHKPN Bulan Juli Tahun 2021

– LHKPN Tahun 2021

– LHKPN Tahun 2020

Catatan:

Daftar LHKPN seluruh Penyelenggara Negara yang telah mengumumkan harta kekayaannya dapat diakses pada situs Anti-Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi (https://acch.kpk.go.id/.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon  III,  IV dan V. Berikut dilampirkan LHKASN seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II.

– LHKASN Tahun 2022

– LHKASN Tahun 2021

– LHKASN Tahun 2020